KAB. CIREBON - Selasa (12/11) sekira pukul 13.15.Wib, melakukan razia kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan Oleh karenanya piket patroli presisi macan kumbang Polsek Gempol Aipda Suharto., S.H bersama Aipda H. Anggih mengamankan 2 (dua) unit kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising milik Sdr.Kamal warga Desa Pegagan dan milik Sdr.Sobari warga Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Aipda Suharto., S.H lakukan himbauan dan menyarankan untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dan memenuhi standar yang berlaku. "Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan" Ucap Aipda Suharto., S.H Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H ditempat terpisah menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis melanggar peraturan lalu lintas, Hal ini dapat berpotensi menimbulkan sanksi hukum dan denda. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon akan selalu melakukan razia kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising dengan harapan tercipta suasana Kamtibmas yang nyaman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
polresta cirebon