Warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Di Sidang Tipiring Akibat menjual Miras Secara Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Losari dan Pabedilan 

    Warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Di Sidang Tipiring Akibat menjual Miras Secara Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Losari dan Pabedilan 

    KAB. CIREBON - Penjual minuman keras (miras) jenis ciu lintas Kabupten berhasil di amankan oleh anggota Polsek Losari pada dini hari dan sekarang sudah menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan Negeri (PN) Sumber Cirebon pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira jam 10.30 Wib s.d Selesai.

    Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Cirebon di pimpin oleh Hakim Candra Revolisa SH, MH, dan panitera Sudiyatmo.SH.

    Mister "G" penjual minuman keras (miras), lintas Kabupaten yang di edarkan di wilayah Kabn Cirebonn mengakui bahwa G Membeli miras dari Solo yang akan di edarkan di Kabupaten Cirebon tanpa di sertakan ijin usaha yang resmi/sah (SIUP), didakwa dengan pasal pasal 17 (1) Perda Kab. Cirebon, no 7 tahun 2015.tentang menjual miras tanpa ijin yang sah.

    Atas perbuatannya mister "G" di jatuhi dengan hukuman yaitu dengan denda Rp. 2.500.000. - (Dua Juta lima Ratus Ribu rupiah) jika tidak di bayar di ganti dengan 1 (satu) bulan kurungan, sedangkan Barang bukti miras yang berjumlah 120 botol ciu isi 800 ml dan 2.160 botol ciu isi 600 ml turut di sita untuk di musnahkan. Sedangkan kendaraan mobil cery yang mengngkut miras tesebut di kembalikan kepada pemilikny.

    Sidang tipiring yang ke dua dari polsek losari kali ini di laksanakan sesuai dengan Laporan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Losari, Polresta Cirebon, dengan Laporan Polisi Pelanggaran Nomor : LP/ GAR /A/02/VIII/2024/SPKT/POLSEK LSR /POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 28 Agustus 2024.
    Dan telah di laksanakan gelar perkara serta pelimpahan berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon untuk segera di sidangkan.

    Kapolsek Losari, Polresta Cirebon AKP NANI KUSMAYATI S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan sidang tipiring yang ke dua kali ini guna memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa ijin yang sah, sesuai dengan praturan daerah yang berlaku, selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.

    Sidang tipiring kali ini selain untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek losari sidang tipiring juga sebagai salah satu bentuk memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa ijin yang sah, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan juga sebagai bentuk nyata Polsek Losari, dalam menekan salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Losari
    Kapolsek Losari berharap sidang tipiring kali ini para penjual miras tanpa ijin resmi/sah akan merasa was-was jika usaha ilegal mereka masih di lakukan

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Giat 3 Pilar TNI. Polri bersama pemdes Desa...

    Artikel Berikutnya

    Kontrol Siskamling dan Ronda Malam Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

    Ikuti Kami