Selama Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Extacy

    Selama Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Extacy

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Juni 2023.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (23/6/2023).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy. Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial MHD (44), MA (23), THP (37), dan RS (42)

    Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 961, 08 gram sabu-sabu yang terdiri dari 844, 05 gram kristal putih dan 117, 03 gram kristal merah. Untuk barang bukti pil extacy yang diamankan mencapai 5.184 butir, terdiri dari 3.400 butir jenis Instagram, 1.723 butir jenis Minion, 28 butir jenis Gucci, dan 33 butir jenis Superman.

    Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

    "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai pengangguran hingga wiraswasta, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Lemahabang Laksanakan Donor Darah

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Forkompimda Kabupaten Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Sumber Polresta Cirebon Lakukan Baksos Bersih-Bersih dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Pasca Banjir, Polsek Talun Bersama Kuwu Dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Rumah Waega
    Mengantisipasi Banjir akibat curah hujan tinggi anggota Polsek Arjawinangun Cek aliran Sungai Karang sambung.
    Anggota Polsek Sumber Polresta Cirebon kontrol Poskamling di Binaan.
    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Gegesik
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Polsek Lemahabang Gencarkan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Kalangan Pelajar
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO
    Tingkatkan keamanan dan keselamatan Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon dilibatkan  amankan naik turun penumpang angkutan khusus pasca Natal 2024 dan liburan Tahun Baru 2025 di Stasiun Kereta Api Ciledug Daops 3 Cirebon.
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Polsek Sumber Laksanakan Patroli Malam menjelang pagi
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Gegesik
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Berikan Pelayanan Pagi, Polsek Susukan Lebak Gatur Lalu Lintas Pagi
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari
    Ciptakan Suasana Damai Dan Kondusif Kapolsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Dan Monitoring Giat Kebaktian Rutin
    Patroli Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon sambangi warga sampaikan pesan kamtibmas Ciptakan Pemilu 2024 aman

    Ikuti Kami