Personil Polsek Gegesik Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga.

    Personil Polsek Gegesik Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga.
    KAB. CIREBON -  Upaya represif Anggota Polsek Gegesik Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Sabtu malam (19/10/2024) Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa "Anggota Polsek Gegesik bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Tutur Kapolsek" Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat. "Ucap Kapolsek" Ia menambahkan, kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Gegesik dan tidak hanya fokus menjelang Pilkada serentak 2024. Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan bahwa "Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sangat menganggu jam-jam istirahat. “Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat. "Ujarnya" Mereka biasa menggunakan knalpot bising saat malam hari, termasuk pada atraksi balapan liar yang membahayakan warga. Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Gegesik terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang. Sebelum melakukan tindakan perampasan terukur, Polsek Gegesik terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis. Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya". Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan. Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya" Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

     

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Gelar Apel Siaga dan Penyekatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029
    Polresta Cirebon Gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
    Satgas Pamwil Amankan Panggung Pesta Rakyat Pelantikan Presiden RI
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 63 Perwira Tinggi TNI
    Panglima TNI Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Senayan
    Giat Patroli Bersinggungan dengan Polsek Weru antisipasi Kejahatan Jalanan
    Dalam rangka menciptakan Suasana Kondusif  Menjelang Pilkada 2024 di Lingkungan Masyarakat ( Cooling System ) Kapolsek Arjawinangun sambangi tokoh masyarakat Desa Tegalgubug Sampaikan Pesan Kamtibmas.
    PANIT BINMAS POLSEK WERU SAMBANG WARGA INGATKAN TETAP JAGA KAMTIBMAS JELANG PILKADA SERENTAK 2024
    Mengurangi Kemacetan Polsek Sumber lakukan langkah-langkah gatur di perempatan Jl. Ki Bagus Rangin kelurahan Watubelah.
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sumber Laksanakan Patroli Malam Hari
    Wakapolsek Beber Berserta Ps Kanit Binmas Hadiri Tabligh Akbar Di Desa  Sindanghayu Dan Cooling System Dalam Ops Mantap Praja Lodaya 2024
    Jaga kojndusifitas Pada Malam HAri, Polsek Babakan Laksanakan Patroli Malam DI Jalur Rawan
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Gereja Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas Dan ajak Jaga Kondusifitas
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari
    Berikan Pelayanan Pagi, Polsek Susukan Lebak Gatur Lalu Lintas Pagi
    Ciptakan Suasana Damai Dan Kondusif Kapolsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Dan Monitoring Giat Kebaktian Rutin
    Patroli Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon sambangi warga sampaikan pesan kamtibmas Ciptakan Pemilu 2024 aman

    Ikuti Kami