Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    KABUPATEN CIREBON - Pelantikan perangkat Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon oleh unsur Lembaga Desa yang lain dianggap tidak sah, hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) H. Sambudi di kediamannya, Senin (30/05/2022).

    Menurut Pernyataan resmi ketua BPD Gempol, terkait pelantikan perangkat desa gempol pada tanggal 30 Mei 2022. Setelah kami pelajari dokumen yang diberikan pihak Kecamatan Gempol pada 23 Mei 2018 dimana proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gempol tidak sesuai prosedur dalam perbup no 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

    "Pertama, Rekomendasi pemberhentian Plt Camat Gempol terkait dasar hukum Kuwu membuat SK pemberhentian perangkat desa, kami anggap cacat hukum karena dalam surat rekomendasi tersebut menggunakan perda no 22 Tahun 2018 tentang perangkat desa. Sebagaimana kita tahu bahwa perda tersebut tidak pernah dibuat oleh Pemda kabupaten Cirebon, " ujar Sambudi.

    "Kedua, adanya berita acara bahwa seolah-olah Ketua BPD dan anggota hadir dalam musyawarah Desa pengangkatan perangkat desa pada tanggal 7 April 2022. Padahal fakta yang sebenarnya kami tidak pernah hadir dalam musyawarah tersebut. karena undangan yang di buat Kuwu Gempol kepada BPD sangat mendadak dimana undangan kami terima jam 7 pagi lebih dan disuruh hadir jam 10 pagi pada hari tanggal yang sama. Kami pun menyuruh wakil ketua BPD untuk meminta waktu supaya undangan musyawarahnya di undur dan saudara Kuwu Dedi sendiri menyetujui pengunduran jadwal yaitu pada malam Sabtu dan akan dibuatkan undangan kembali.

    Masih menurut Sambudi, BPD adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial dan di atur dalam perbup no 64 tahun 2018 tentang BPD sesuai pasal 61 ayat 3 huruf b. Musyawarah BPD dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota, akan tetapi di dalam berita acara, Kuwu mengatakan, BPD dihadiri oleh wakil BPD saudara Sobirin. Akan tetapi tidak mau menandatangani daftar hadir dan berita acara musyawarah.

    "Ini jelas sekali, bahwa Kuwu Gempol melakukan kebohongan dan keterangan palsu dalam berita acaranya. Sobirin sendiri tidak pernah hadir dan ikut rapat musyawarah tersebut, ketiga, rekomendasi pengangkatan yang dibuat oleh plt Camat Gempol juga sama yaitu menggunakan perda no 22 Tahun 2018. Jadi, dari rangkain tersebut diatas jelas semua dokumen yang dibuat oleh Kuwu Gempol dan plt Camat Gempol bertentangan perbup no 22 tahun 2018 tentang perangkat desa, karena kami anggap kegiatan itu ilegal dan tidak pantas untuk dihadiri, " imbuh Sambudi.

    "Apa yang dinyatakan Kuwu Gempol terkait pelantikan, agar pelayanan pada masyarakat supaya cepat itu adalah pernyataan yang keliru. Karena, dengan alasan tersebut apakah harus menabrak aturan, kita ini negara hukum harus patuh pada hukum, terus selama ini kemana saja. Waktu itu panjang dari bulan januari, padahal kami sudah menegur Kuwu sejak bulan Maret yang lalu. Akan tetapi tidak dihiraukan oleh Kuwu itu sendiri jadi pernyataan Kuwu Gempol kontradiktif dengan fakta yang ada, tutup Sambudi . (Sen/Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Geng Motor Berubah Jadi Ormas, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Cukup Satu Pintu, Diskominfo Launching Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Bongkar Situs Judol Beromzet Ratusan Juta
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sumber Laksanakan Patroli Malam Hari
    Wakapolsek Beber Berserta Ps Kanit Binmas Hadiri Tabligh Akbar Di Desa  Sindanghayu Dan Cooling System Dalam Ops Mantap Praja Lodaya 2024
    Jaga kojndusifitas Pada Malam HAri, Polsek Babakan Laksanakan Patroli Malam DI Jalur Rawan
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Gereja Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas Dan ajak Jaga Kondusifitas
    Patroli KRYD Polsek Sedong, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sedong Pada Malam Hari
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sumber Laksanakan Patroli Malam Hari
    Jaga kojndusifitas Pada Malam HAri, Polsek Babakan Laksanakan Patroli Malam DI Jalur Rawan
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Gereja Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas Dan ajak Jaga Kondusifitas
    Patroli KRYD Polsek Sedong, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sedong Pada Malam Hari
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari
    Berikan Pelayanan Pagi, Polsek Susukan Lebak Gatur Lalu Lintas Pagi
    Ciptakan Suasana Damai Dan Kondusif Kapolsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Dan Monitoring Giat Kebaktian Rutin
    Patroli Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon sambangi warga sampaikan pesan kamtibmas Ciptakan Pemilu 2024 aman

    Ikuti Kami