Kubu Sri Untari Ambil Alih Kantor Dekopinda Kota Cirebon, Jamal : Kami Sudah Koordinasi ke Semua Pihak

    Kubu Sri Untari Ambil Alih Kantor Dekopinda Kota Cirebon, Jamal : Kami Sudah Koordinasi ke Semua Pihak
    Bersama pimpinan di Kejaksaan Negeri Cirebon

    KOTA CIREBON - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon, Moch. Jamal menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 487 K/TUN/2021 telah mengakui Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., sebagai ketua umum Dekopin yang sah.

    MA menolak kasasi Nurdin Halid atas putusan PT TUN Jakarta nomor 61/B/2021/PT TUN Jakarta yang mengakui Sri Untari sebagai ketua umum. Selain itu, Nurdin Halim tidak punya kedudukan hukum (legal standing) mengatasnamakan sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

    "Atas dasar itu, kami selaku pengurus Dekopinda Kota Cirebon di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin, Ibu Sri Untari, telah mengirimkan surat putusan MA ke Wali Kota Cirebon, DPRD, pihak kepolisian, kodim, pengadilan dan kejaksaan. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon yang selama ini ditempati pengurus versi Nurdin Halid. Kami yang berhak menempati kantor Dekopinda Kota Cirebon. Jadi, langkah pengambilalihan kantor sudah berkoordinasi dengan semua pihak, " tandas Moch. Jamal, Senin (14 Maret 2022).

    Menurutnya, langkah pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon didukung pihak-pihak terkait karena memang putusan MA sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

    "Jadi, kami tidak asal main ambil alih saja. Kami punya pegangan putusan MA dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, polres, kodim, pengadilan, kejaksaan serta pengurus Dekopinda versi Nurdin Halid, " ujarnya.

    Jamal berharap pengurus Dekopinda Kota Cirebon versi Nurdin Halid menghormati putusan MA dan bisa bekerja sama dengan pihaknya.

    Ke depan, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk bisa bersinergi. Pemkot tidak perlu ragu karena kepengurusan di bawah Sri Untari sudah sah secara hukum. Putusan MA ini patut diapresiasi karena telah memutus perkara secara adil.

    "Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang Undang nomor 14 tahun 1985 tentang MA bahwa putusan MA telah menerangkan dan menyatakan apa atau siapa yang sah. Dan, yang sah menurut putusan MA adalah Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum. Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua umum, " jelas dia.

    Dirinya mengapresiasi Dekopin pusat yang dipimpin Sri Untari Bisowarno dan kuasa hukum, Syamsul Huda Yuda, S.H., M.H., yang telah melalukan upaya hukum secara maksimal.

    "Sekali lagi kami meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak mengeluarkan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan MA. Pengurus Dekopinda yang sah di Kota Cirebon adalah kami, " pungkas Jamal. (Subekti)

    Kota Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Angka Stunting di Kabupaten Cirebon Lumayan...

    Artikel Berikutnya

    Anjangsana dan Baksos Ketua Persit KCK Koorcab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Sinergitas TNI-Polri Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat
    Cegah Kenakalan Remaja, Begini Wejangan Bhabinkamtibmas Untuk Murid MTs Maffatihul Huda
    Polsek Sedong melaksanakan program "Police goes to school" Pembinaan dan Penyuluhan di Mts. Al Islah Desa Panambangan.
    Police go to school, Kapolsek Lemahabang berikan pembinaan di SMK Muhammadiyah Lemahabang.
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sumber Laksanakan Patroli Malam Hari
    Wakapolsek Beber Berserta Ps Kanit Binmas Hadiri Tabligh Akbar Di Desa  Sindanghayu Dan Cooling System Dalam Ops Mantap Praja Lodaya 2024
    Jaga kojndusifitas Pada Malam HAri, Polsek Babakan Laksanakan Patroli Malam DI Jalur Rawan
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Gereja Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas Dan ajak Jaga Kondusifitas
    Patroli KRYD Polsek Sedong, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sedong Pada Malam Hari
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sumber Laksanakan Patroli Malam Hari
    Jaga kojndusifitas Pada Malam HAri, Polsek Babakan Laksanakan Patroli Malam DI Jalur Rawan
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Gereja Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas Dan ajak Jaga Kondusifitas
    Patroli KRYD Polsek Sedong, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sedong Pada Malam Hari
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari
    Berikan Pelayanan Pagi, Polsek Susukan Lebak Gatur Lalu Lintas Pagi
    Ciptakan Suasana Damai Dan Kondusif Kapolsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Dan Monitoring Giat Kebaktian Rutin
    Patroli Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon sambangi warga sampaikan pesan kamtibmas Ciptakan Pemilu 2024 aman

    Ikuti Kami