Kabid Humas Polda Jabar : Pelapor Dugaan Korupsi APBDes adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

    Kabid Humas Polda Jabar : Pelapor Dugaan Korupsi APBDes adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

    KOTA CIREBON - Polda Jabar Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon. Polisi sebut jika Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini.  Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Jadi Bukan Nurhayati yang Sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi  penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu. 

    "Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu, " kata Ibrahim melalui keterangannya pada Senin (21/2/22).

    Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu, " ujar Kombes Pol Ibrahim.

    Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati.

    Ibrahim menjelaskan penyidik Polres Cirebon Kota, bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, ybs memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka..

    "Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.  Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka, " jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

    Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022).

    Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD ds. Citemu." Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020 , " Kata Kapolres Cirebon Kota.

    Proses penyidikan, ujar AKBP M. Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.

    Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.

    Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut. 

    Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, dia mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan, " tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Subekti)

    Polres Cirebon Kota Polda Jabar Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Cirebon Lantik Ratusan Pejabat Fungsional...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0620-02/Tengahtani, Himbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab  Kadisops dan Kadispers
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
    Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara dan Pimpin Ziarah Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Pahlawan
    Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemantren Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif
    Sekretaris Desa Gebang Ilir Polsek Gebang Bapak Abdurrahman Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polresta Cirebon Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
    Ciptakan Kamtibmas aman di Desa Binannya Bhabinkamtibmas Desa Kebonturi Polsek Arjawinangun sambangi Kuwu sampaikan himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Polresta Cirebon Siagakan Personel 24 Jam Amankan Gudang Logistik Pilkada
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Berikan Pelayanan Pagi, Polsek Susukan Lebak Gatur Lalu Lintas Pagi
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari
    Ciptakan Suasana Damai Dan Kondusif Kapolsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Dan Monitoring Giat Kebaktian Rutin
    Patroli Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon sambangi warga sampaikan pesan kamtibmas Ciptakan Pemilu 2024 aman

    Ikuti Kami